Blog
Edukasi Hukum

Dasar Hukum Kredit di Indonesia: Dari UU Perbankan hingga Regulasi OJK

Dasar hukum kredit di Indonesia: UU Perbankan No. 10/1998, regulasi OJK, definisi kredit, syarat pemberian, dan kewajiban bank. Panduan hukum perbankan lengkap.

M. Ainul Yakin, S.H.

M. Ainul Yakin, S.H.

Paralegal

1 menit baca
Dasar Hukum Kredit di Indonesia: Dari UU Perbankan hingga Regulasi OJK

Pendahuluan

Kredit perbankan adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Mulai dari petani yang membutuhkan modal tanam, pengusaha UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya, hingga perusahaan besar yang memerlukan pembiayaan investasi semuanya mengandalkan sistem perkreditan yang diselenggarakan oleh bank dan lembaga keuangan.

Namun, berbeda dengan utang piutang biasa antarpribadi yang cukup diatur oleh KUH Perdata, kredit perbankan tunduk pada kerangka regulasi yang jauh lebih kompleks dan ketat. Ada undang-undang khusus, ada lembaga pengawas, ada standar kehati-hatian (prudential banking), dan ada mekanisme perlindungan konsumen yang harus dipenuhi oleh setiap bank sebelum mencairkan fasilitas kredit.

Artikel ini menguraikan secara komprehensif seluruh kerangka hukum yang mendasari kegiatan perkreditan di Indonesia mulai dari definisi kredit menurut undang-undang, hierarki regulasi, kewajiban dan larangan bank, hingga hak-hak nasabah debitur yang dilindungi hukum.

Artikel ini merupakan bagian dari seri Hukum Utang Piutang di Indonesia. Untuk pemahaman konsep dasar, baca terlebih dahulu: Pengertian Utang Piutang dalam Hukum Perdata Indonesia: Definisi, Unsur, dan Dasar Hukumnya.

Definisi Kredit Menurut Undang-Undang Perbankan

Pengertian Kredit dalam UU No. 10 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992, memberikan definisi resmi kredit yang menjadi rujukan seluruh industri perbankan Indonesia. Pasal 1 angka 11 UU Perbankan menyatakan:

Definisi Resmi (Pasal 1 angka 11 UU No. 10/1998): "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

Dari definisi ini, terdapat empat elemen kunci yang wajib dipenuhi agar suatu penyaluran dana dapat dikualifikasikan sebagai kredit perbankan, yaitu: (1) penyediaan uang atau tagihan sejenis; (2) berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam-meminjam; (3) terdapat kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu; dan (4) disertai pembayaran bunga.

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Selain kredit konvensional, UU Perbankan juga mengakui produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dikenal sebagai pembiayaan (financing) yang tidak menggunakan mekanisme bunga, melainkan bagi hasil, jual beli, atau sewa. Regulasi perbankan syariah selanjutnya dikembangkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Perbedaan antara kredit konvensional dan pembiayaan syariah, beserta implikasi hukumnya, akan dibahas lebih lanjut pada artikel tersendiri dalam kategori Jenis Kredit & Praktik Perbankan.

Hierarki Regulasi Perkreditan di Indonesia

Kegiatan perkreditan perbankan di Indonesia tidak hanya diatur oleh satu undang-undang, melainkan oleh sebuah hierarki regulasi yang berlapis, dari tingkat undang-undang hingga surat edaran. Memahami hierarki ini penting agar pelaku usaha dan nasabah mengetahui aturan mana yang berlaku dan setingkat apa kekuatan mengikatnya.

Tingkatan

Produk Hukum

Contoh Regulasi Perkreditan

Undang-Undang

UU (Ditetapkan DPR & Presiden)

UU No. 10/1998 tentang Perbankan; UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah; UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU

Regulasi Otoritas

Peraturan OJK (POJK)

POJK No. 40/POJK.03/2019 (Kualitas Aset Bank Umum); POJK No. 11/POJK.03/2020 (Restrukturisasi Covid-19); POJK No. 6/POJK.07/2022 (Perlindungan Konsumen)

Regulasi Bank Sentral

Peraturan Bank Indonesia (PBI)

PBI terkait Giro Wajib Minimum, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)

Panduan Teknis

Surat Edaran OJK (SEOJK) / Surat Edaran BI (SEBI)

SEOJK tentang tata cara penilaian kualitas aset, perhitungan PPAP, dan pelaporan debitur ke SLIK

Perjanjian Kredit

Kontrak Privat (KUH Perdata)

Perjanjian kredit, akta jaminan, dan dokumen kredit lainnya antara bank dan debitur

Posisi OJK sebagai Regulator Tunggal

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013. OJK kini memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik lembaga perbankan, termasuk dalam hal kegiatan perkreditan.

Bank yang melanggar regulasi OJK terkait perkreditan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Syarat dan Prosedur Pemberian Kredit oleh Bank

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)

Prinsip utama yang harus diterapkan bank dalam setiap keputusan perkreditan adalah prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perbankan. Bank wajib meyakini bahwa kredit yang diberikan akan dapat dilunasi oleh debitur sesuai dengan perjanjian.

Pasal 8 UU No. 10/1998: "Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan."

Analisis Kelayakan Kredit: Prinsip 5C

Dalam praktik perbankan, analisis kelayakan kredit dilakukan melalui pendekatan prinsip 5C yang telah menjadi standar internasional, meliputi:

  1. Character penilaian integritas dan rekam jejak kredit calon debitur melalui SLIK OJK.

  2. Capacity kemampuan finansial debitur untuk memenuhi kewajiban cicilan kredit.

  3. Capital kekuatan modal dan aset yang dimiliki debitur.

  4. Collateral nilai dan kualitas agunan yang diberikan sebagai jaminan.

  5. Condition kondisi ekonomi makro dan prospek industri debitur.

Uraian mendalam mengenai prinsip 5C dan cara bank menilai kelayakan debitur akan dibahas tersendiri pada artikel: Prinsip 5C dalam Analisis Kredit: Cara Bank Menilai Kelayakan Debitur.

Dokumen yang Wajib Dipenuhi Debitur

Sebelum kredit dapat dicairkan, bank umumnya mensyaratkan kelengkapan dokumen berikut dari calon debitur:

Kategori Debitur

Dokumen Utama yang Dipersyaratkan

Perorangan / Karyawan

KTP, NPWP, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran 3 bulan, kartu keluarga, dokumen agunan

Wirausaha / Profesional

KTP, NPWP, laporan keuangan 2 tahun, rekening koran 6 bulan, SIUP/izin usaha, dokumen agunan

Badan Hukum (PT/CV)

Akta pendirian & perubahannya, NPWP perusahaan, laporan keuangan audited, rekening koran, izin usaha, dokumen agunan, identitas pengurus

Prosedur Pencairan Kredit

Secara umum, proses pemberian kredit perbankan melalui tahapan-tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur beserta dokumen pendukung.

  2. Analisis kredit oleh petugas bank (credit analyst / credit officer) mencakup 5C.

  3. Appraisal (penilaian) agunan oleh penilai independen yang ditunjuk bank.

  4. Keputusan kredit oleh komite kredit (credit committee) sesuai batas wewenang.

  5. Penandatanganan perjanjian kredit dan akta jaminan di hadapan notaris.

  6. Pendaftaran jaminan ke instansi berwenang (BPN untuk Hak Tanggungan, Kemenkumham untuk Fidusia).

  7. Pencairan dana kredit ke rekening debitur.

Contoh: PT Bangun Nusantara mengajukan Kredit Investasi senilai Rp10 miliar ke Bank XYZ untuk pembelian mesin pabrik. Setelah melalui analisis kredit selama 2 minggu, komite kredit menyetujui dengan syarat jaminan berupa tanah dan bangunan pabrik senilai Rp15 miliar. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ditandatangani di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN sebelum dana dicairkan.

5. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Salah satu instrumen prudential banking yang paling penting adalah Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit, yang diatur dalam Pasal 11 UU Perbankan dan diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.

BMPK membatasi jumlah kredit yang dapat diberikan bank kepada satu debitur atau kelompok debitur yang terafiliasi, dihitung sebagai persentase dari Modal Bank (Capital). Tujuannya adalah untuk mencegah konsentrasi risiko kredit yang berlebihan pada satu pihak, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan.

Kategori Penerima Kredit

Batas Maksimum BMPK

Pihak Tidak Terkait (non-afiliasi)

Maksimum 25% dari Modal Bank

Pihak Terkait (afiliasi, pengurus, pemegang saham)

Maksimum 10% dari Modal Bank

Kelompok Peminjam (group debitur)

Maksimum 25% dari Modal Bank per kelompok

Pelanggaran BMPK: Bank yang melanggar ketentuan BMPK dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan distribusi dividen, hingga penggantian pengurus bank. Dalam kasus ekstrem, pelanggaran BMPK dapat menjadi indikasi tindak pidana perbankan.

Kewajiban dan Larangan Bank dalam Kegiatan Perkreditan

Kewajiban Bank

UU Perbankan dan regulasi OJK mewajibkan bank untuk memenuhi sejumlah kewajiban dalam kegiatan perkreditan, antara lain:

  1. Memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan bank (KPB) yang tertulis dan disetujui direksi.

  2. Melakukan analisis kredit yang mendalam dan terdokumentasi sebelum setiap keputusan kredit.

  3. Memberikan informasi yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan kepada calon debitur mengenai syarat, bunga, biaya, dan risiko kredit (berdasarkan POJK Perlindungan Konsumen).

  4. Melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara akurat dan tepat waktu.

  5. Membentuk Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) sesuai kualitas kredit yang diberikan.

  6. Melakukan restrukturisasi kredit bermasalah sesuai ketentuan OJK sebelum melakukan eksekusi jaminan.

Larangan Bank dalam Perkreditan

Selain kewajiban, UU Perbankan juga menetapkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan:

  1. Dilarang memberikan kredit tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai (Pasal 8 UU Perbankan).

  2. Dilarang memberikan kredit melebihi BMPK yang ditetapkan (Pasal 11 UU Perbankan).

  3. Dilarang memberikan kredit kepada pihak-pihak yang berbenturan kepentingan tanpa persetujuan Dewan Komisaris (kredit kepada pihak terkait).

  4. Dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan nasabah, termasuk praktik penagihan yang tidak etis atau tidak sesuai ketentuan OJK.

  5. Dilarang menyampaikan informasi kredit nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin (prinsip kerahasiaan bank Pasal 40 UU Perbankan).

Prinsip Kerahasiaan Bank: Pasal 40 UU Perbankan mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Untuk nasabah debitur, kerahasiaan data dapat dikecualikan dalam kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang negara, kepentingan peradilan pidana, dan kepentingan perkara perdata antar bank dengan nasabah.

Pengaturan Suku Bunga Kredit dan Transparansi

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Sejak 2011, OJK (saat itu masih Bank Indonesia) mewajibkan seluruh bank umum untuk mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Prime Lending Rate secara transparan kepada publik. SBDK mencerminkan biaya dana, biaya overhead, dan margin keuntungan bank sebelum ditambahkan premi risiko individual debitur.

SBDK wajib dipublikasikan di papan pengumuman bank, website resmi bank, dan dilaporkan ke OJK secara berkala. Hal ini bertujuan agar nasabah dapat membandingkan suku bunga antar bank secara mudah sebelum mengambil keputusan kredit.

Komponen Pembentuk Suku Bunga Kredit

Suku bunga kredit yang dibebankan kepada debitur umumnya terdiri dari komponen-komponen berikut:

Komponen

Keterangan

Biaya Dana (Cost of Fund)

Biaya yang dikeluarkan bank untuk memperoleh dana dari nasabah (bunga deposito, tabungan, dll.)

Biaya Overhead

Biaya operasional bank: gaji pegawai, sewa kantor, teknologi, dll.

Premi Risiko Kredit

Tambahan bunga berdasarkan profil risiko individual debitur (lebih tinggi untuk debitur berisiko)

Margin Keuntungan Bank

Laba yang ingin diperoleh bank dari kegiatan perkreditan

Hak Debitur atas Transparansi Informasi

Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bank wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai:

  1. Total biaya kredit yang harus ditanggung debitur (Effective Annual Rate / EAR).

  2. Seluruh biaya provisi, administrasi, asuransi, dan biaya-biaya lain yang dikenakan.

  3. Konsekuensi dan mekanisme apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran.

  4. Hak debitur untuk mendapatkan salinan perjanjian kredit.

Waspadai: Praktik bank yang tidak transparan dalam menginformasikan suku bunga efektif (hanya menyebutkan suku bunga flat tanpa menjelaskan suku bunga efektifnya yang lebih tinggi) merupakan pelanggaran prinsip transparansi yang dapat dilaporkan kepada OJK melalui kanal pengaduan konsumen.

Restrukturisasi Kredit: Hak Debitur yang Wajib Dipahami

Ketika debitur mengalami kesulitan membayar cicilan kredit, hukum perbankan memberikan hak kepada debitur untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit sebuah mekanisme penyesuaian persyaratan kredit yang bertujuan memulihkan kemampuan bayar debitur.

Bentuk-Bentuk Restrukturisasi Kredit

Berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019, restrukturisasi kredit dapat dilakukan melalui berbagai cara:

  1. Penurunan suku bunga kredit.

  2. Perpanjangan jangka waktu kredit.

  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit.

  4. Pengurangan tunggakan bunga kredit.

  5. Penambahan fasilitas kredit (kredit baru untuk membayar kewajiban lama).

  6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara (debt to equity swap). 

Contoh: Pak Budi memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan cicilan Rp5 juta/bulan. Akibat PHK, ia hanya mampu membayar Rp2 juta/bulan. Pak Budi mengajukan restrukturisasi ke bank, dan setelah negosiasi, bank menyetujui perpanjangan jangka waktu KPR dari 15 tahun menjadi 25 tahun sehingga cicilan turun menjadi Rp3,2 juta/bulan.

Kewajiban Bank dalam Restrukturisasi

Bank tidak boleh langsung mengeksekusi jaminan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan opsi restrukturisasi. OJK secara aktif mendorong bank untuk mengutamakan penyelesaian kredit melalui restrukturisasi sebelum jalur eksekusi jaminan atau litigasi, karena pendekatan ini lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Mekanisme restrukturisasi kredit, PKPU, dan kepailitan sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah akan dibahas secara mendalam pada artikel tersendiri dalam kategori Penyelesaian Sengketa Kredit.

Tindak Pidana Perbankan yang Berkaitan dengan Perkreditan

UU Perbankan tidak hanya mengatur aspek perdata perkreditan, tetapi juga menetapkan sejumlah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pemahaman atas ketentuan ini penting baik bagi pihak bank maupun debitur.

Tindak Pidana oleh Pihak Bank

  1. Memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak (Pasal 47 UU Perbankan) ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

  2. Komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja memberikan kredit tanpa analisis kelayakan yang memadai dan mengakibatkan kerugian (Pasal 49 UU Perbankan) ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

  3. Pemberian kredit fiktif atau kredit bermasalah akibat kolusi antara pejabat bank dan debitur dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila bank yang bersangkutan adalah bank milik negara (BUMN).

Tindak Pidana oleh Debitur

  1. Pemalsuan dokumen (seperti slip gaji, laporan keuangan, atau dokumen agunan palsu) untuk mendapatkan kredit merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) sekaligus penipuan (Pasal 378 KUHP).

  2. Debitur yang menjual atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan bank (kreditur penerima fidusia) dapat dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia ancaman pidana penjara hingga 2 tahun.

Penting Dipahami: Wanprestasi atau tidak membayar utang kredit semata-mata adalah ranah hukum perdata bukan pidana. Namun apabila ketidakmampuan bayar tersebut disertai tindakan aktif merugikan bank (seperti menyembunyikan aset, memindahkan jaminan, atau memalsukan laporan), maka ranah pidana dapat diberlakukan.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah infrastruktur vital dalam ekosistem perkreditan Indonesia. Dahulu dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking, SLIK dikelola oleh OJK dan berfungsi sebagai basis data terpusat yang mencatat seluruh riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga keuangan.

Informasi yang Tercatat dalam SLIK

  1. Identitas debitur (nama, NIK/NPWP, alamat).

  2. Fasilitas kredit yang dimiliki (bank pemberi, plafon, outstanding, jangka waktu).

  3. Kualitas kredit / kolektibilitas (1 sampai 5).

  4. Riwayat pembayaran cicilan kredit (histori 24 bulan terakhir).

  5. Informasi agunan yang dijaminkan.

Dampak Riwayat Kredit Buruk

Debitur dengan kolektibilitas 3, 4, atau 5 dalam SLIK akan menghadapi kesulitan signifikan dalam mengajukan kredit baru, karena bank akan menolak permohonan tersebut berdasarkan data SLIK. Perbaikan kolektibilitas dalam SLIK hanya dapat dilakukan setelah debitur melunasi seluruh tunggakan dan bank melaporkan perubahan kualitas kredit ke OJK.

Hak Debitur: Setiap debitur berhak mengakses informasi SLIK miliknya secara gratis melalui laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau kantor OJK terdekat. Apabila terdapat data yang tidak akurat, debitur dapat mengajukan keberatan kepada bank pelapor untuk dilakukan koreksi data.

Kesimpulan

Kerangka hukum perkreditan di Indonesia merupakan sistem yang komprehensif dan berlapis, yang dirancang untuk melindungi kepentingan semua pihak baik kreditur (bank) maupun debitur (nasabah). Dengan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai fondasi, diperkuat oleh regulasi OJK dan Bank Indonesia, serta dilindungi oleh mekanisme perlindungan konsumen yang semakin kuat, ekosistem perkreditan Indonesia terus berkembang menuju sistem yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Bagi debitur, pemahaman atas regulasi ini adalah kunci untuk melindungi hak-hak Anda: hak atas informasi yang transparan, hak atas restrukturisasi, hak atas kerahasiaan data, dan hak untuk mengakses data SLIK Anda sendiri. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan fasilitas kredit, pemahaman atas prosedur dan persyaratan hukum akan mempercepat proses persetujuan dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan perjanjian kredit, restrukturisasi utang, eksekusi jaminan, atau aspek hukum perbankan lainnya, segera konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang hukum perbankan dan bisnis.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q1: Apakah bank wajib memberikan salinan perjanjian kredit kepada debitur?

Ya. Berdasarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, bank wajib memberikan salinan perjanjian kredit kepada debitur tanpa dipungut biaya tambahan. Debitur berhak membaca dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika bank menolak memberikan salinan, hal ini dapat dilaporkan ke OJK.

Q2: Apakah bank bisa langsung menyita jaminan jika debitur menunggak satu kali cicilan?

Tidak. Bank wajib melalui serangkaian prosedur sebelum dapat mengeksekusi jaminan: mulai dari penagihan, surat peringatan (SP-1, SP-2, SP-3), penawaran restrukturisasi, hingga somasi resmi. Eksekusi jaminan baru dapat dilakukan setelah kredit diklasifikasikan macet (kolektibilitas 5) dan seluruh upaya penagihan serta restrukturisasi telah dilakukan.

Q3: Apa itu BI Rate dan bagaimana pengaruhnya terhadap suku bunga kredit saya?

BI Rate (kini disebut BI 7-Day Reverse Repo Rate) adalah suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Suku bunga ini mempengaruhi biaya dana yang harus ditanggung bank. Ketika BI Rate naik, umumnya suku bunga kredit perbankan juga akan naik termasuk untuk kredit dengan suku bunga mengambang (floating rate). Kredit dengan suku bunga tetap (fixed rate) umumnya tidak terpengaruh langsung selama periode suku bunga tetap berlaku.

Q4: Berapa lama catatan kredit buruk bertahan di SLIK OJK?

Data kredit dalam SLIK OJK umumnya tercatat selama fasilitas kredit masih aktif ditambah beberapa tahun setelah lunas atau dihapusbukukan. Setelah semua kewajiban diselesaikan, debitur dapat meminta bank untuk melaporkan perubahan kualitas kredit ke OJK sehingga kolektibilitas kembali menjadi lancar (kolektibilitas 1).

Q5: Apakah perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) tunduk pada UU Perbankan yang sama?

Tidak sepenuhnya. Perusahaan fintech P2P Lending bukan merupakan bank sehingga tidak tunduk pada UU No. 10/1998. Namun, mereka wajib mendapatkan izin dari OJK dan tunduk pada regulasi OJK khusus fintech (POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Perlindungan konsumen dalam pinjol diatur secara terpisah dari perlindungan nasabah kredit bank.

M. Ainul Yakin, S.H.

Penulis

M. Ainul Yakin, S.H.

Paralegal

Konsultasi Gratis