
Kasus sengketa antara seorang debitur dengan pihak perbankan kembali mencuat ke permukaan, memperlihatkan persoalan serius dalam praktik penagihan kredit, khususnya dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang, tetapi juga menyentuh aspek fundamental hukum perdata, prinsip kehati-hatian perbankan, hingga perlindungan terhadap debitur UMKM.
Perkara ini bermula dari hubungan hukum antara debitur dengan Bank Mandiri yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 159, Kota Surabaya, dalam perjanjian kredit KUR Mikro yang ditandatangani pada 10 Mei 2021. Debitur memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp150 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Sebagai bagian dari kewajiban, debitur juga menyerahkan jaminan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun dalam perjalanannya, sejak tahun 2023 debitur mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada keterlambatan pembayaran. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi kredit macet, yang ditandai dengan serangkaian surat peringatan hingga pernyataan wanprestasi dari pihak bank.
Permasalahan Utama: Pembebanan Denda dan Bunga KUR yang Terus Berjalan
Inti persoalan dalam sengketa ini terletak pada pembebanan bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya oleh pihak bank, meskipun kredit telah berada dalam kondisi macet dalam jangka waktu yang sangat lama.
Secara faktual, kredit debitur telah mengalami kemacetan selama lebih dari 800 hari dan bahkan telah melampaui tenor perjanjian. Dalam kondisi demikian, debitur beritikad baik dengan mengajukan permohonan pelunasan pokok utang. Namun permohonan tersebut tidak diterima, bahkan bank tetap membebankan:
- bunga berjalan
- denda berjalan
- biaya tambahan lainnya
Padahal, dalam praktik dan doktrin hukum, kondisi kredit macet yang berkepanjangan seharusnya tidak lagi dibebani denda berjalan secara terus-menerus.
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, yang menegaskan bahwa:
Bank tidak diperkenankan menambah beban utang debitur berupa bunga dan denda setelah kredit dinyatakan macet.
Dengan demikian, pembebanan denda berjalan dalam kasus ini menjadi tidak relevan secara hukum dan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan.
KUR sebagai Kredit Subsidi: Tidak Seharusnya Membebani Debitur
Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada dasarnya adalah program pemerintah yang bertujuan membantu UMKM melalui pembiayaan berbunga rendah yang disubsidi. Artinya, karakter KUR bukanlah kredit komersial murni, melainkan instrumen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Dalam konteks ini, pembebanan bunga yang terus berjalan, apalagi ditambah denda dan biaya lainnya, justru bertentangan dengan tujuan utama KUR. Praktik tersebut berpotensi mengubah sifat KUR menjadi kredit yang eksploitatif dan membebani debitur.
Lebih jauh, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/POJK.03/2019, bank diwajibkan melakukan langkah penyelamatan kredit melalui: Restrukturisasi, Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.
Bahkan dalam praktiknya, bagi debitur yang memiliki itikad baik, bank dapat memberikan keringanan berupa:
- penghapusan bunga
- penghapusan denda
- pelunasan cukup dengan sisa pokok
Namun dalam kasus ini, upaya tersebut tidak dilakukan secara optimal, bahkan permohonan pelunasan pokok justru ditolak.
Penempelan Stiker Sepihak: Bentuk Tekanan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah tindakan bank yang melakukan penempelan stiker atau papan pengumuman pada objek jaminan milik debitur.
Tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun proses eksekusi yang sah. Secara hukum, tindakan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan serius karena Berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian immateriil berupa rasa malu, tekanan psikologis, dan kerusakan reputasi
Lebih jauh, apabila benar jaminan tersebut tidak dibebani dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maka posisi bank menjadi semakin lemah secara hukum. Tanpa APHT, objek jaminan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga tindakan penempelan stiker menjadi tidak sah.
Analisis Hukum: Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan bank dalam kasus ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
- adanya perbuatan
- perbuatan tersebut melawan hukum
- adanya kesalahan
- adanya kerugian
- adanya hubungan sebab akibat
Tindakan yang dilakukan bank meliputi:
- menolak pelunasan pokok
- tetap membebankan bunga dan denda berjalan
- tidak memberikan transparansi terkait jaminan
- melakukan penempelan stiker sepihak
Hal tersebut juga bertentangan dengan:
1. Pasal 1338 KUHPerdata
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menolak pelunasan pokok dan tetap membebani debitur secara berlebihan jelas melanggar prinsip ini.
2. Pasal 2 Undang-Undang Perbankan
Bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Pembebanan utang yang tidak proporsional menunjukkan pelanggaran prinsip ini.
3. Asas Kepatutan dan Keseimbangan
Menurut doktrin hukum (Subekti dan Yahya Harahap), hubungan perjanjian harus seimbang dan tidak boleh merugikan salah satu pihak secara berlebihan.
Penutup: Mengapa Ini Penting untuk Semua Debitur KUR
Klien saya bukan satu-satunya debitur KUR yang pernah menghadapi situasi seperti ini. Di seluruh Indonesia, ada jutaan pelaku UMKM yang mengakses KUR dengan harapan bisa tumbuh dan sebagian dari mereka, karena satu dan lain hal, mengalami kesulitan di tengah jalan.
Pertanyaannya bukan apakah mereka boleh gagal bayar. Pertanyaannya adalah: ketika mereka sudah bangkit dan mau menyelesaikan kewajibannya apakah bank wajib memberi jalan yang adil?
Jawaban saya, sebagai advokat, adalah ya. Dan itu yang akan kami buktikan di muka hakim. Karena sekali lagi ini bukan soal Nominal. Ini soal apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Kasus ini mencerminkan adanya praktik penagihan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam konteks Kredit Usaha Rakyat. Penekanan utama dalam perkara ini adalah:
- KUR tidak seharusnya dibebani denda berjalan dalam kondisi kredit macet berkepanjangan
- Penempelan stiker pada jaminan tanpa dasar hukum merupakan tindakan sepihak yang melanggar hukum
Selain itu, tindakan bank yang menolak pelunasan pokok dan tetap membebankan bunga serta denda menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tujuan program KUR itu sendiri.
Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka esensi KUR sebagai program perlindungan dan pemberdayaan UMKM akan kehilangan maknanya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik perbankan agar tetap selaras dengan prinsip keadilan dan kepatutan.
Tags
Penulis
Ach. Muafi, S.H.I.
Advokat
Ach. Muafi, S.H.I. adalah Rekan di Kantor Hukum Imam dan Rekan (KHIDR), lulusan Sarjana Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2011. Ia memiliki keahlian khusus di bidang hukum keluarga, meliputi perceraian, hak asuh anak, pembagian harta, serta adopsi, dengan pendekatan yang strategis dan terukur untuk melindungi kepentingan klien. Dalam perjalanan organisasinya, Ach. Muafi pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Syariah dan Hukum UINSA serta Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Sampang. Pengalaman kepemimpinan dan organisasinya memperkuat kapasitasnya dalam manajemen perkara yang kompleks, menjadikannya aset penting KHIDR dalam penanganan hukum keluarga.