Blog
Penanganan Kasus

Eksekusi Lelang Agunan Cross Collateral terhadap Debitur Produktif: Apakah BNI Melakukan Tindakan Melawan Hukum?

Analisis hukum kasus cross collateral BNI Surabaya apakah bank berhak melelang agunan debitur yang masih produktif? Telaah Pasal 1338, 1365 KUHPerdata, UU Perbankan, dan UU Hak Tanggungan.

Zainudin, S.H.I.

Zainudin, S.H.I.

Advokat

7 menit baca
Eksekusi Lelang Agunan Cross Collateral terhadap Debitur Produktif: Apakah BNI Melakukan Tindakan Melawan Hukum?

Kasus yang menimpa klien kami, Effendi Pudjihartono, bersama tiga perusahaannya PT. Mitra Saudara Indosengon, PT. Gaya Remaja Industri Indonesia, dan PT. Foxstar Indo Plywood menjadi potret nyata bagaimana skema cross collateral perbankan dapat berpotensi disalahgunakan dan berujung pada tindakan yang merugikan debitur secara tidak proporsional.

Yang menjadi inti persoalan bukan sekadar kredit macet. Justru yang mengemuka adalah tindakan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Cabang Graha Pangeran Surabaya (selanjutnya disebut "Bank BNI") yang menolak pembayaran angsuran dari dua perusahaan yang masih sehat dan produktif, lalu menyamaratakan status seluruh kredit sebagai macet, dan akhirnya mengeksekusi lelang agunan termasuk aset milik perusahaan yang sama sekali tidak bermasalah secara finansial.

Kasus ini memiliki urgensi tinggi, mengingat lelang telah dijadwalkan pada tanggal 14 dan 15 April 2026 melalui KPKNL Sidoarjo, sementara gugatan perdata telah diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN.Sby. Di dalamnya terdapat ratusan karyawan yang nasibnya terancam akibat tindakan bank yang secara hukum patut dipertanyakan.

Kronologi Kasus

Ketiga perusahaan milik Effendi Pudjihartono memperoleh fasilitas kredit dari Bank BNI dengan skema cross collateral, di mana seluruh agunan dari tiga perusahaan dijadikan satu kesatuan jaminan untuk semua fasilitas kredit yang diberikan.

Sejak tahun 2023, PT. Mitra Saudara Indosengon mengalami kredit macet. Sementara itu, PT. Gaya Remaja Industri Indonesia dan PT. Foxstar Indo Plywood tetap beroperasi aktif dan mampu membayar angsuran bunga setiap bulan secara rutin.

Alihalih menerima pembayaran dari dua perusahaan yang masih sehat, Bank BNI justru menolak pembayaran tersebut dan secara sepihak menyatakan seluruh fasilitas kredit ketiga perusahaan berstatus macet, dengan mendasarkan tindakan tersebut pada klausul cross collateral dalam perjanjian kredit.

Bank BNI melaksanakan pelelangan terhadap agunan milik PT. Mitra Saudara Indosengon, kemudian melanjutkan tindakan serupa terhadap agunan milik dua perusahaan lainnya yang secara faktual masih produktif. Lelang dijadwalkan pada 14-15 April 2026 melalui KPKNL Sidoarjo.

Berdasarkan kronologi di atas, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara komprehensif:

  1. Apakah penerapan skema cross collateral yang menyamaratakan kondisi kredit tiga perusahaan berbedabeda secara hukum dapat dibenarkan?
  2. Apakah tindakan Bank BNI menolak pembayaran angsuran dari debitur yang masih mampu membayar merupakan pelanggaran asas itikad baik (good faith) dalam perjanjian kredit?
  3. Apakah kondisi wanprestasi yang timbul akibat penolakan bank tersebut dapat dijadikan dasar yang sah untuk melakukan eksekusi lelang jaminan?
  4. Apakah pelaksanaan lelang terhadap agunan yang masih produktif dan sedang dalam sengketa hukum memenuhi syarat keabsahan lelang menurut hukum yang berlaku?
  5. Apakah seluruh rangkaian tindakan Bank BNI memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata?

Analisis Hukum

Cross Collateral yang Tidak Proporsional

Skema cross collateral pada dasarnya adalah instrumen manajemen risiko kredit yang sah. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kepatutan. Dalam kasus ini, Bank BNI menyamaratakan status macet seluruh portofolio kredit hanya karena satu perusahaan mengalami kemacetan, padahal dua perusahaan lainnya secara nyata masih mampu dan bersedia membayar.

Tindakan ini bertentangan dengan asas keseimbangan dalam hukum perikatan, di mana sanksi atau akibat hukum harus proporsional dengan pelanggaran yang terjadi. Menghukum debitur yang patuh (performing debtor) karena kelalaian debitur lain dalam satu grup tanpa upaya pemisahan atau negosiasi merupakan tindakan yang melampaui batas kepatutan.

Penolakan Pembayaran sebagai Pelanggaran Asas Itikad Baik

Pasal 1338 KUHPerdata mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik. Dalam doktrin hukum perdata, itikad baik tidak hanya bermakna pasif (tidak berbohong), tetapi juga aktif: para pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan perjanjian dan tidak boleh mempersulit pelaksanaan prestasi pihak lain.

Ketika Bank BNI menolak pembayaran dari debitur yang masih mampu membayar, bank secara aktif menghalangi debitur untuk memenuhi kewajibannya. Ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap asas itikad baik yang secara eksplisit dilindungi oleh Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Defective Default: Wanprestasi yang Diciptakan oleh Bank

Dalam hukum perjanjian, wanprestasi (default) yang digunakan sebagai dasar eksekusi harus merupakan wanprestasi yang murni timbul dari kelalaian debitur, bukan dari hambatan yang secara aktif diciptakan oleh kreditur itu sendiri.

Dalam kasus ini, kondisi macet yang dijadikan Bank BNI sebagai alasan untuk mengeksekusi seluruh agunan justru lahir karena bank menolak pembayaran dari dua perusahaan yang masih produktif. Dengan demikian, terjadi apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai defective default atau cacat wanprestasi, karena dasar hukum eksekusi tersebut tidak lahir dari perilaku debitur, melainkan dari tindakan kreditur sendiri. Secara hukum, dasar eksekusi seperti ini adalah cacat dan tidak dapat dipertahankan.

Lelang yang Prematur dan Melanggar Prinsip Ultimum Remedium

Prinsip ultimum remedium mengandung makna bahwa tindakan paling keras dalam konteks ini adalah eksekusi jaminan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir setelah seluruh alternatif penyelesaian telah diupayakan secara sungguhsungguh. Bank wajib terlebih dahulu menempuh upaya restrukturisasi, penjadwalan ulang (rescheduling), dan/atau persyaratan ulang (reconditioning) sebelum mengambil langkah eksekusi.

Dalam kasus ini, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Bank BNI telah menawarkan atau menempuh mekanisme restrukturisasi kredit secara layak sebelum melakukan eksekusi. Ketiadaan upaya restrukturisasi ini menjadikan tindakan lelang bersifat prematur dan bertentangan dengan praktik perbankan yang sehat (sound banking practice) serta asas kepatutan.

Keabsahan Lelang atas Objek dalam Sengketa Hukum

Menurut ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan prinsip hukum acara perdata, objek yang sedang menjadi sengketa di pengadilan dan/atau telah diblokir oleh instansi berwenang seharusnya tidak dapat dieksekusi sampai sengketa tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan telah diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan adanya blokir dari BPN serta Kementerian, pelaksanaan lelang yang tetap dilanjutkan oleh Bank BNI berpotensi kuat untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, PMH mensyaratkan terpenuhinya empat unsur: (1) adanya perbuatan yang melanggar hukum, (2) adanya kesalahan, (3) adanya kerugian, dan (4) adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dalam kasus ini:

  1. Perbuatan melawan hukum: penolakan pembayaran, penyamarataan status kredit, dan eksekusi agunan produktif dalam kondisi sengketa.
  2. Kesalahan: Bank BNI bertindak tidak sesuai dengan standar kehatihatian dan asas itikad baik.
  3. Kerugian: potensi hilangnya usaha yang masih berjalan, dampak sosial berupa ancaman PHK ratusan karyawan, serta kerugian material atas aset yang dilelang secara tidak sah.
  1. Kausalitas: kerugian tersebut secara langsung dan nyata timbul akibat serangkaian tindakan Bank BNI.

Dengan demikian, seluruh unsur PMH terpenuhi secara kumulatif dalam perkara ini.

Berdasarkan seluruh uraian dan analisis hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan yang tegas sebagai berikut:

  1. Penerapan cross collateral oleh Bank BNI dalam kasus ini dilakukan secara tidak proporsional, karena menyamaratakan kondisi kredit tiga perusahaan yang secara faktual memiliki kemampuan finansial berbeda.
  2. Tindakan menolak pembayaran dari debitur yang masih mampu dan bersedia membayar merupakan pelanggaran nyata terhadap asas itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata) dan prinsip kehatihatian perbankan (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998).
  3. Kondisi wanprestasi yang dijadikan dasar eksekusi bersifat cacat (defective default) karena diciptakan secara aktif oleh bank sendiri, bukan murni lahir dari kelalaian debitur.
  4. Pelaksanaan lelang atas aset yang masih produktif, masih dalam sengketa aktif di pengadilan, dan telah dibebani blokir yang sah, berpotensi kuat untuk dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
  5. Seluruh rangkaian tindakan Bank BNI memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga bank dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata atas kerugian yang timbul.

Secara keseluruhan, posisi hukum klien adalah kuat dan beralasan, sedangkan tindakan Bank BNI mengandung cacat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam ranah perdata maupun dalam konteks pengawasan perbankan.

Dasar Hukum

KUHPerdata

Pasal 1338 KUHPerdata "Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw)."

Pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut."

UndangUndang Perbankan

Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian (prudential banking principle)."

UU Hak Tanggungan

UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Mengatur persyaratan, tata cara, dan batas keabsahan eksekusi objek hak tanggungan, termasuk perlindungan terhadap objek yang sedang dalam sengketa.

Peraturan Lelang

PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Mengatur syarat dan prosedur pelaksanaan lelang eksekusi, termasuk ketentuan tentang objek lelang yang sedang diblokir atau dalam sengketa hukum.



Tags

PMHRestrukturisasi Kreditcross collateral perbankaneksekusi lelang agunan
Zainudin, S.H.I.

Penulis

Zainudin, S.H.I.

Advokat

Zainudin, S.H.I. merupakan Rekan pada Kantor Hukum Imam dan Rekan (KHIDR). Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada tahun 2013 dan dikenal memiliki keahlian unggul di bidang negosiasi. Dalam praktiknya, ia reputatif sebagai pelobi yang tangguh dan strategis, mampu membangun komunikasi efektif serta mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi klien. Pengalamannya yang luas dalam organisasi turut membentuk kapasitas kepemimpinan dan jejaring yang kuat. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Timur periode 2016–2018, Koordinator Wilayah Jawa Timur Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI), Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur, serta Sekretaris Jenderal Pusat Studi Sosial dan Hukum. Dengan jejaring yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Zainudin memiliki akses komunikasi dan koordinasi yang luas, menjadi nilai strategis dalam mendukung penyelesaian perkara, advokasi kebijakan, maupun penguatan posisi klien secara kelembagaan. Ketegasan, pengalaman organisasi, dan kemampuan negosiasinya menjadikannya salah satu pilar penting dalam penguatan jejaring dan strategi eksternal KHIDR.

Konsultasi Gratis